Pelat Nomor Kembar Suzuki XL7: Satu Palsu, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

https://yoursafegarage.com

Jakarta – Kejadian unik terjadi di Sukabumi, di mana dua unit Suzuki XL7 tertangkap kamera menggunakan pelat nomor identik. Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan kedua mobil tersebut sama-sama mengusung nomor polisi F 1624 TE, meskipun memiliki varian yang berbeda.

Salah satu XL7 terlihat dengan aksen lis krom, yang merupakan varian bensin, sedangkan yang lain menggunakan lis hitam di grille, menandakan varian hybrid. Kejadian ini pun langsung mengundang perhatian, hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelat Nomor Kembar, Salah Satunya Ternyata Palsu

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu kendaraan yang memang terdaftar secara resmi di Bapenda Jawa Barat. Mobil yang terdaftar dalam database kepolisian adalah Suzuki XL7 tipe XL7415FGX (4×2) A/T.

Sementara itu, kendaraan lainnya ternyata belum memiliki pelat resmi dan seharusnya masih menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

“Setelah diperiksa, mobil yang memiliki pelat asli dikendarai oleh Maulid Zaidan Alamsyah, sementara kendaraan lainnya masih dalam proses registrasi,” ujar AKP Haga Deo Harefa, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang belum memiliki pelat resmi mengaku membuat pelat nomor palsu di tempat jasa pembuatan pelat yang ada di pinggir jalan.

“Yang bersangkutan mengaku belum mendapatkan pelat asli, sehingga ia membuat sendiri di tukang pelat nomor. Sudah digunakan selama dua hari,” jelas Haga.

Pelat Nomor Palsu, Polisi Beri Sanksi Tilang

Dari segi tampilan, pelat nomor palsu memang terlihat mirip dengan yang asli, baik dari bahan maupun teknik pencetakannya. Namun, kepolisian tetap bisa mengenali perbedaannya melalui spesifikasi teknis yang digunakan dalam registrasi kendaraan bermotor.

“Sekilas mungkin terlihat sama, tetapi ada perbedaan signifikan dalam spektek yang kami gunakan,” tambahnya.

Akibat pelanggaran ini, pihak kepolisian langsung memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi. Selain itu, mobil tersebut juga terungkap merupakan hadiah dari Bank BRI, namun masih dalam proses administrasi registrasi kendaraan.

Hati-Hati! Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda

Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan terkait kendaraan bermotor, termasuk dalam penggunaan pelat nomor resmi dari Samsat demi menghindari sanksi hukum di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *