Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan bahwa subsidi untuk motor listrik akan terus berlanjut di tahun 2025. Subsidi ini akan mencakup keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah, memberikan angin segar bagi para konsumen yang tertarik untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan tersebut. Meskipun demikian, skema subsidi untuk motor listrik masih belum dijelaskan secara rinci.
Dalam keterangan pers terkait kebijakan ekonomi pemerintah, Presiden Prabowo menyatakan bahwa motor listrik akan mendapatkan subsidi dalam bentuk pajak yang ditanggung oleh negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang mencakup berbagai sektor. “Paket stimulus ekonomi ini mencakup beberapa poin, di antaranya diskon tarif listrik, PPN DTP untuk properti dan otomotif, PPnBM DTP untuk otomotif, serta subsidi pajak DTP untuk motor listrik,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat memberikan sinyal bahwa subsidi motor listrik akan berlanjut. Namun, ia belum memberikan kejelasan kapan subsidi tersebut mulai diterapkan dan berapa banyak konsumen yang akan menerima bantuan tersebut. Airlangga meminta agar masyarakat bersabar menunggu peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Sri Mulyani, yang menjadi acuan kepastian tentang subsidi motor listrik.
Namun, ketidakpastian mengenai aturan subsidi ini berdampak pada penurunan minat masyarakat untuk membeli motor listrik. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) mencatat adanya penumpukan stok motor listrik di dealer-dealer akibat kurangnya peminat. Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa banyak konsumen yang menunda pembelian karena masih menunggu kejelasan dari pemerintah.
“Yang terpenting saat ini adalah kecepatan dari pemerintah dalam merumuskan aturan subsidi ini. Masyarakat masih menunggu dengan harapan subsidi yang dapat mempermudah mereka untuk membeli motor listrik,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan skema subsidi yang serupa dengan tahun lalu, yaitu potongan harga sebesar Rp 7 juta, namun dengan kondisi keuangan negara yang belum stabil, skema tersebut kemungkinan akan mengalami perubahan.
Budi juga menambahkan bahwa meskipun skema subsidi yang diajukan mungkin sulit terlaksana, ia berharap pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebagai alternatif agar konsumen tetap mendapatkan keringanan dalam membeli motor listrik.
Dengan ketidakpastian yang masih ada, masyarakat dan industri sepeda motor listrik berharap agar pemerintah segera merumuskan kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan segera, sehingga perkembangan pasar motor listrik di Indonesia dapat terus meningkat.