Jepang Wajibkan Fitur Pencegah Salah Injak Pedal di Mobil Baru Mulai 2028

Pemerintah Jepang berencana memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh model kendaraan terbaru untuk dilengkapi dengan sistem pencegah kesalahan pengoperasian pedal mulai September 2028. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya kecelakaan yang melibatkan pengemudi lanjut usia yang sering kali keliru menekan pedal gas ketika seharusnya menginjak rem. Meskipun demikian, langkah ini diperkirakan tidak akan menjadi beban besar bagi industri otomotif Jepang, mengingat sebagian besar mobil produksi terbaru sudah dilengkapi teknologi serupa. Berdasarkan laporan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang, sebanyak 93,8 persen mobil produksi domestik pada tahun 2023 telah memiliki perangkat yang mampu mengendalikan pergerakan kendaraan saat melaju maupun mundur. Peraturan baru ini akan diberlakukan melalui revisi terhadap peraturan menteri dalam Undang-Undang Kendaraan Bermotor, dan hanya berlaku untuk kendaraan bertransmisi otomatis. Mobil dengan transmisi manual tidak diwajibkan mengikuti regulasi ini. Sistem yang diwajibkan bertugas mencegah kendaraan bergerak secara tiba-tiba jika terdapat halangan di depan dalam jarak 1 hingga 1,5 meter. Selain itu, kecepatan kendaraan akan dibatasi di bawah 8 kilometer per jam, bahkan ketika pengemudi menginjak pedal gas sepenuhnya. Pengemudi akan menerima peringatan dalam bentuk notifikasi di dalam kabin agar melepaskan kaki dari pedal. Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keselamatan berkendara, terutama bagi pengguna lanjut usia.