Kemenperin Jelaskan Alasan Pemberian Insentif untuk Mobil Hybrid: Dorongan bagi Industri Otomotif!

https://yoursafegarage.com

Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa pemberian insentif untuk kendaraan hybrid bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap produk otomotif. Sektor otomotif, sebagai salah satu pilar utama industri manufaktur, mengalami tekanan signifikan akibat penurunan daya beli sepanjang tahun ini. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengungkapkan bahwa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3% diharapkan mampu membuat harga mobil hybrid lebih terjangkau bagi konsumen. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 840 miliar agar kebijakan insentif ini dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

“Insentif PPnBM ini dirancang sebagai stimulus untuk meningkatkan performa penjualan di sektor otomotif,” ujar Eko dalam konferensi di Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil hybrid dari Januari hingga Oktober 2024 mencapai 47.955 unit, meningkat 16,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 41.250 unit. Toyota tercatat sebagai merek dengan penjualan mobil hybrid tertinggi, mencapai 28.850 unit atau 60,16% dari total penjualan. Model CVT TSS 2.0 menjadi varian hybrid Toyota yang paling diminati dengan penjualan mencapai 8.457 unit selama periode tersebut.

Di sisi lain, total penjualan mobil secara keseluruhan menurun sebesar 15% secara tahunan, menjadi 710.406 unit dibandingkan 836.128 unit pada Januari-Oktober 2023. Menurut Eko, insentif PPnBM 3% ini telah dirancang secara cermat agar memberikan manfaat yang seimbang bagi pemerintah dan masyarakat. “Kami berupaya menjaga pertumbuhan industri otomotif tetap positif sekaligus membuat pasar kendaraan lebih menarik bagi konsumen,” tambahnya.

Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga akan melanjutkan dukungan terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) pada tahun depan. Beberapa insentif yang diberikan mencakup pembebasan bea masuk impor BEV dalam bentuk utuh, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa perluasan insentif ini akan mencakup tiga produsen kendaraan listrik, yaitu BYD, Citroen, dan Aion, yang telah berkomitmen membangun fasilitas produksi di Indonesia.

“Lanjutan kebijakan insentif ini memberikan sinyal positif kepada investor bahwa regulasi di Indonesia cukup kompetitif, termasuk dalam hal insentif dan dukungan stimulus,” jelas Agus dalam pernyataan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *